PENAJAM – Menyikapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 kilogram di wilayah Penajam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan pengecer LPG, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan distribusi dan penyaluran gas bersubsidi berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi ketersediaan, sasaran penerima, maupun harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tim gabungan bergerak dari Kantor Satpol PP menuju beberapa titik lokasi di wilayah Kecamatan Penajam, menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan LPG 3 kilogram dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan bahwa harga jual di pangkalan resmi masih sesuai dengan ketentuan, yaitu berkisar antara Rp 21.000 hingga Rp 26.000 per tabung. Namun, pada tingkat pengecer, harga jual meningkat signifikan hingga mencapai Rp 35.000 – Rp 45.000 per tabung, melebihi batas harga yang seharusnya berlaku.
Selain memantau harga, tim juga memberikan imbauan kepada pihak pangkalan agar pembagian dan penyaluran gas dilakukan pada siang hari untuk menghindari antrean berlebih dan mencegah dugaan praktik penimbunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong P raja Kab. PPU, Bagenda Ali, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala bersama instansi terkait sebagai langkah konkret menjaga kestabilan pasokan gas subsidi di daerah.
“Kami ingin memastikan gas subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sidak terpadu ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten PPU dalam menjaga distribusi LPG 3 kilogram agar tetap tertib, merata, dan sesuai dengan kebijakan harga yang telah ditetapkan pemerintah.(Adv)