PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PPU kembali menyasar pedagang serta street coffee yang masih membandel dan berjualan di tempat terlarang. Langkah ini diambil karena aktivitas berjualan tersebut dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan membahayakan arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, mengungkapkan bahwa penertiban ini tidak berhenti setelah pedagang diberi tempat baru. Pihaknya mengaku terus memantau pergerakan para pedagang tersebut secara rutin.
“Terkait dengan pedagang kopi ini, mereka sebenarnya sudah diberikan tempat relokasi yang sudah ditentukan, tetapi pengawasan kami tidak berhenti di situ,” jelas Bagenda Ali, Rabu (22/10/2025).
“Pengawasan ini dilakukan setiap waktu, apakah mereka sudah berjualan sesuai tempat yang diizinkan.”
Bagenda Ali mengakui, di lapangan masih ditemukan beberapa pedagang yang melanggar kesepakatan.
“Memang ada juga yang masih kembali lagi berjualan di tempat lama. Kalau kami temukan, tentu kami imbau lagi dengan baik-baik,” tegasnya.
Pihak Satpol PP telah memberikan beberapa rekomendasi lokasi yang lebih aman dan tidak melanggar aturan penggunaan jalan, yaitu di area depan stadion, dekat Mesjid Agung, dan lokasi lain yang dipastikan tidak mengganggu lalu lintas.
Penertiban ini bukan sekadar melarang, melainkan untuk menegakkan aturan yang berlaku. Satpol PP menekankan bahwa penggunaan bahu jalan harus sesuai peruntukannya.
Untuk menjalankan penertiban secara efektif dan sesuai dengan aturan penggunaan jalan, Satpol PP PPU menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub).
“Untuk penertiban itu, kami lakukan bersama Dinas Perhubungan. Karena Dishub adalah instansi yang paling berwenang terkait aturan dan penggunaan jalan raya,” tutupnya.(adv)