PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat penambangan pasir tanpa izin di wilayah Kecamatan Waru. Dugaan aktivitas tambang ilegal itu dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu tata kelola lahan di sekitar kawasan.
Setelah menerima laporan tersebut, Satpol PP PPU melakukan penelusuran lapangan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Waru serta Polsek Waru untuk memastikan status dan aktivitas di lokasi. Upaya ini dilakukan guna mendapatkan informasi awal terkait legalitas pemanfaatan lahan dan potensi pelanggaran yang terjadi.
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan data awal sebelum melangkah pada tindakan penegakan aturan.
“Kami merespons laporan masyarakat dengan melakukan monitoring di lokasi. Jika terbukti tidak memiliki izin, kegiatan tersebut jelas melanggar ketentuan dan akan kami tindak sesuai prosedur penegakan perda dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di sisi lain, aktivitas penambangan tanpa izin juga menimbulkan kekhawatiran terkait kerusakan ekologis. Eksploitasi pasir yang tidak dikendalikan berpotensi menyebabkan erosi, degradasi tanah, dan perubahan aliran air. Isu kerusakan lingkungan kerap muncul seiring meningkatnya kebutuhan material konstruksi di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), yang membuka celah bagi praktik pertambangan liar.
Koordinasi lintas lembaga disebut menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Pemerintah Kecamatan dan aparat kepolisian di tingkat setempat akan ikut melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan perantara bahan bangunan.
Satpol PP PPU menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap laporan masyarakat dan memastikan pengawasan ruang wilayah berjalan efektif. Namun, publik menanti langkah lebih jauh: apakah kasus ini akan sampai pada penindakan nyata, atau hanya berhenti pada monitoring seperti banyak kasus tambang ilegal sebelumnya.(adv)







