PENAJAM – Regu I Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya gangguan ketertiban umum yang dilakukan oleh seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah Desa Api-Api, Kecamatan Penajam, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.
Laporan dari warga menyebutkan bahwa individu tersebut kerap berperilaku agresif dan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Regu I URC Satpol PP langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal dan asesmen situasi di lapangan.
Saat dilakukan penanganan, petugas mengedepankan pendekatan persuasif tanpa paksaan, mengingat kondisi psikologis ODGJ memerlukan penanganan yang hati-hati dan manusiawi. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Api-Api serta keluarga terdekat untuk memastikan yang bersangkutan mendapatkan penanganan lanjutan sesuai prosedur kesehatan jiwa.
“Penanganan terhadap ODGJ tidak semata-mata persoalan ketertiban umum, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan. Karena itu, pendekatan persuasif dan kolaborasi lintas pihak sangat diperlukan,” ujar salah satu petugas yang bertugas di lapangan.
Satpol PP menekankan bahwa keberadaan ODGJ yang tidak terdata atau tidak mendapatkan pendampingan medis dapat memunculkan potensi kerawanan baru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah desa, puskesmas, dan Dinas Sosial sangat diperlukan untuk memastikan penanganan berkelanjutan.
Pihak Satpol PP PPU mengimbau warga untuk melaporkan setiap potensi gangguan ketertiban umum melalui kanal resmi yang telah disediakan, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Kegiatan berlangsung kondusif dan situasi di lokasi kini terpantau aman terkendali.(adv)







