PENAJAM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama unsur gabungan berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan RT 07 belakang Stadion, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, pada Rabu (15/10/2025).
Kebakaran yang terjadi mencakup area sekitar 0,05 hektare, dengan material terbakar berupa sampah, semak belukar, dan pepohonan. Setelah menerima laporan masyarakat, Tim URC Satpol PP segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penanganan bersama BPBD PPU, DPKP Pos Penajam, Polres PPU, serta Brigade Karlabun Dinas Pertanian PPU.
Setibanya di lokasi, tim gabungan melakukan pemadaman dengan metode penyiraman air dan pembatasan titik api agar tidak merambat ke area yang lebih luas. Kondisi angin sempat menyulitkan proses pemadaman, namun api dapat dikendalikan dalam waktu relatif singkat.
Satpol PP PPU menegaskan bahwa respon cepat dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam penanganan karhutla, terutama pada wilayah yang berdekatan dengan permukiman warga. Selain itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran terbuka, pembuangan puntung rokok sembarangan, atau aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan api di kawasan lahan kering.
Pemerintah daerah akan terus meningkatkan patroli pencegahan, khususnya pada musim kemarau, demi meminimalkan risiko kebakaran yang dapat mengancam keselamatan, kesehatan, serta lingkungan sekitar.(adv)







