PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak adanya kejelasan porsi kewenangan antara Pemda PPU dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pasca-penetapan batas wilayah. Kejelasan ini dinilai vital untuk mencegah kesalahpahaman publik dan menjamin kepastian hukum, terutama terkait masalah perizinan dan penggunaan ruang.
Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab PPU, Nicko Herlambang, menyatakan bahwa setelah penetapan batas, Pemkab PPU masih menunggu arahan dari Kemendagri untuk menentukan secara pasti kewenangan mana yang akan ditangani oleh Pemerintah Daerah dan mana yang menjadi tanggung jawab IKN.
”Kita mau ngejar masalah perizinan, masalah penggunaan ruang, masalah bagaimana pembangunan dan lain-lain. Ini kita mau perjelas porsinya PPU itu apa, porsinya IKN itu apa, jadi jangan sampai dipersepsikan salah,” tegas Nicko (24/10/25).
Nicko Herlambang juga menanggapi adanya perspektif yang salah di media sosial yang menganggap Pemkab PPU mengeluh terkait pembangunan IKN. Ia membantah anggapan tersebut dan meluruskan bahwa pernyataan Pemkab lebih bersifat mengutarakan fakta yang ada di lapangan.
”Bukan kita mengeluh, artinya kita memberikan fakta yang ada. Bahwa kita ini punya banyak kecamatan di luar IKN yang dengan kondisi anggaran kita terbatas, tentunya kita harus punya prioritas,” kata Nicko.
Ia menambahkan bahwa pembangunan di IKN saat ini masih berkisar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan belum menyentuh langsung masyarakat di luar KIPP, kecuali proyek tol. (Adv)
Penulis : Ayu







