Error: Invalid or missing Google Analytics token. Please re-authenticate.

Pasca-Penetapan Batas IKN, Pemkab PPU Fokus Pemekaran Kecamatan dan Klarifikasi Wilayah - Beritakaltimterkini.com

Pasca-Penetapan Batas IKN, Pemkab PPU Fokus Pemekaran Kecamatan dan Klarifikasi Wilayah

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini memprioritaskan proses pemekaran kecamatan sebagai tindak lanjut langsung dari penetapan batas wilayah dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini diambil untuk menyesuaikan struktur birokrasi dan administrasi di masa transisi IKN.

​Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa pasca-penetapan batas, Pemkab PPU akan segera melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Fokus utama dari audiensi ini adalah pembahasan teknis pemekaran wilayah di PPU yang terjadi karena tidak semua wilayah terdampak IKN tercabut secara utuh.

​”Ada beberapa wilayah dari Kecamatan Sepaku yang kembali ke PPU, seperti Kelurahan Maridan, dan ada sebagian lahan yang beririsan antara PPU dan IKN,” ujar Nicko pada Jumat (24/10/2025).

​Pemkab PPU menargetkan pemekaran dari semula empat kecamatan yang berkurang satu (karena sebagian besar Sepaku masuk IKN) menjadi lima kecamatan baru. Rencananya, Kecamatan Penajam akan dimekarkan menjadi dua kecamatan, dan Kecamatan Babulu juga akan dimekarkan menjadi dua kecamatan.

​Nicko menegaskan bahwa pemekaran kecamatan harus didahulukan sebelum pemekaran desa.

“Sesuai penjelasan teman-teman Kemendagri, yang perlu dipikirkan pertama adalah kecamatannya dulu karena kode kecamatan muncul dulu baru kemudian desa bisa terbentuk. Data-data teknis mengenai pemekaran kecamatan ini kita dorong agar segera dilakukan pentahapan,” jelasnya.

​Selain penyesuaian administratif, sosialisasi intensif kepada masyarakat menjadi hal penting. Pemkab PPU berupaya mengklarifikasi secara detail batas-batas wilayah dan acuannya di lapangan, tujuannya agar masyarakat tidak salah paham dan layanan publik tetap berjalan lancar. (Adv)

Penulis : ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *