PENAJAM – Sebanyak 1.401 anak usia wajib belajar di Penajam Paser Utara (PPU) terdata dalam Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai anak tidak sekolah (ATS).
Melihat kondisi itu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) berupaya menuntaskan permasalahan ATS dengan melakukan berbagai upaya.
Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu melakukan percepatan proses verifikasi dan validasi (Verval) data di lapangan.
Guna mewujudkan rencana itu, Disdikpora PPU melibatkan narahubung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU yang tersebar di setiap desa dan kelurahan.
“Untuk jenjang wilayah, kita melibatkan operator Disdukcapil. Jadi Disdukcapil itu mempunyai narahubung di masing-masing desa dan kelurahan,” ucap Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan non-Formal Disdikpora PPU, Durajat belum lama ini.
Menurutnya, kehadiran narahubung Disdukcapil sangat penting dalam membantu proses pencocokan data, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, sehingga hasil verval dapat dipastikan lebih akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kalau di lingkungan Disdikpora gampang saja karena ada operator sekolah, tapi kalau dalam lingkup wilayah maka kita harus melibatkan Disdukcapil untuk mempermudah kita dalam memverval data,” beber Durajat.
Melalui kolaborasi antarlembaga ini, persoalan ATS di PPU diharapkan dapat terselesaikan dan seluruh anak usia wajib belajar bisa memperoleh haknya atas pendidikan.(Adv)







