Lindungi Pekerja Rentan, PPU Tambah Alokasi BPJS Ketenagakerjaan Jadi 20 Ribu Jiwa

PENAJAM– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara serius memperluas cakupan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi kelompok pekerja rentan. Program ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi warganya dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Ernawati, menjelaskan bahwa total penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung APBD PPU tahun ini telah bertambah.

​”Untuk anggaran murni, targetnya 15 ribu pekerja rentan, tetapi di anggaran perubahan ada penambahan data sebesar 5 ribu. Jadi, total semuanya menjadi 20 ribu,” ujar Ernawati, Selasa (18/11/2025), saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi.

​Disnakertrans PPU gencar melakukan kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Sosialisasi ini menyasar perangkat kelurahan/desa dan RT di seluruh Kabupaten PPU.

​Ernawati menyebutkan bahwa alokasi dana dari APBD PPU untuk program ini sangat besar, mencerminkan prioritas Bupati.

“Kami anggarkan di anggaran murni itu Rp3 miliar 24 juta untuk 15 ribu pekerja rentan,” ungkapnya.

​Dengan iuran per orang hanya Rp16.800 per bulan, manfaat yang didapatkan pekerja sangatlah besar. Saat ini, PPU masih memiliki sisa data pekerja rentan sekitar 5.084 yang dipastikan akan ter-cover semua dalam anggaran perubahan.

​Pekerja rentan yang menjadi sasaran program ini adalah mereka yang memiliki usia antara 18 hingga 65 tahun. Contoh pekerjaan yang termasuk kategori rentan antara lain penggali kubur, pekerja wanita baru, penjaga warung, hingga tukang ojek.

​Selain pekerja rentan yang dianggarkan APBD, Pemkab PPU juga memiliki program perlindungan bagi sektor tertentu melalui mekanisme lain, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikelola Dinas Pertanian.

​”Kalau perlindungan di bidang perkebunan sawit, itu di Dinas Pertanian, di DBH bagi hasil, itu 2 ribu,” jelas Ernawati.

​Ke depan, target perlindungan juga akan menyentuh sektor lain.

“Mungkin tahun depan itu nelayan, nelayan perikanan juga ditanggung sama BPJS Ketenagakerjaan. Sasaran tahun depan nelayan, karena sudah ada basis datanya,” tambahnya.

​Ernawati menyampaikan peringatan keras kepada semua perusahaan yang beroperasi di PPU untuk wajib mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya sedang mengintensifkan sosialisasi menyusul maraknya kasus yang terjadi belakangan ini.

​”Jangan sampai pekerja maupun perusahaan itu tidak mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kasusnya itu, karena meninggal dulu baru didaftarkan, otomatis klaim BPJS-nya tidak bisa dicairkan,” tegasnya.

​Untuk itu, Disnakertrans PPU telah menyurati empat kecamatan dengan instruksi tegas dari Bupati agar semua perusahaan di PPU wajib melapor dan mendaftarkan pekerjanya.

​”Kami tidak tahu ada perusahaan [silog] di PPU. Alhamdulillah setelah ada kejadian itu, kami menyurat ke empat kecamatan,” kata Ernawati.

Ia menyebut, setelah insiden terjadi, sudah ada tanggapan dan penambahan data perusahaan yang melaporkan pekerjanya ke Disnakertrans.

​”Ada penambahan data, Yang data sebelumnya 147, ada penambahan pasca terjadi insiden itu. Namun, ini belum semua mengantar suratnya ke dinas,” tutupnya. (Adv)

Penulis : ayu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *