BK DPRD Kaltim Pilih Mediasi untuk Tangani Laporan Terhadap Abdul Giaz

Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memastikan penanganan laporan terhadap anggota dewan Abdul Giaz akan ditempuh melalui jalur mediasi. Sikap ini diambil setelah jajaran BK menggelar rapat rutin yang juga membahas tindak lanjut laporan resmi yang telah masuk.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa setiap laporan wajib diproses sesuai mekanisme yang sudah tertera dalam tata beracara BK. Karena itu, sebelum mempertimbangkan potensi sanksi, BK lebih dulu menilai jalur penyelesaian yang memungkinkan dilakukan lebih cepat.

Menurut Subandi, pilihan mediasi bukan sekadar langkah kompromi, melainkan bagian dari prosedur resmi yang disediakan dalam SOP BK. Selain dinilai efisien, mekanisme tersebut dianggap dapat mempercepat penyelesaian tanpa mengabaikan ketentuan etik yang berlaku.

Ia menambahkan, banyaknya agenda kedewanan menjadi salah satu pertimbangan mengapa BK memilih opsi yang tidak memerlukan proses panjang seperti persidangan. Meski begitu, aspek administrasi tetap dijalankan secara formal, termasuk tahapan surat-menyurat yang harus melalui pimpinan DPRD sebelum memanggil pihak terlapor.

BK dijadwalkan memanggil Abdul Giaz pada Jumat mendatang. Pemanggilan pelapor dan terlapor juga memungkinkan dilakukan secara terpisah, menyesuaikan kebutuhan pemeriksaan.

“Kami memilih langkah yang paling efektif dan sesuai aturan agar proses ini berjalan tanpa mengulur waktu,” ujar Subandi, Sabtu (29/11/2025). (Adv/DprdKaltim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *