Samarinda — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur tengah menghadapi dua agenda penting terkait penegakan disiplin dan aturan etik di internal legislatif. Selain menangani laporan terhadap Abdul Giaz, BK juga memantau perkembangan kasus hukum yang menjerat salah satu anggota dewan, Kamarudin, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi resmi mengenai status hukum Kamarudin.
BK, kata dia, mengirim surat melalui Sekretariat Dewan dan saat ini hanya menunggu jawaban dari aparat penegak hukum.
“Kami sudah bersurat dan sudah diterima. Tapi sampai hari ini belum ada balasan dari kejaksaan. Informasi terbaru, status beliau masih tersangka,” ujar Subandi, Jum’at (28/11/2025).
Ia menegaskan bahwa BK tidak bisa bertindak lebih jauh dalam ranah etik jika belum ada kepastian hukum dari proses pidana.
Menurutnya, mekanisme internal baru dapat berjalan apabila sudah ada status hukum yang final.
“PAW tidak mungkin dilakukan tanpa putusan inkrah,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa anggota yang sudah menjadi terdakwa dapat dikenakan penonaktifan sementara sesuai dengan tata beracara BK.
Subandi turut mengungkapkan kondisi terbaru terkait hak-hak keuangan Kamarudin. Ia menyebut bahwa sejak Oktober 2025, anggota dewan tersebut tidak lagi menerima gaji.
“Rekening beliau diblokir semua, jadi otomatis tidak ada pembayaran,” katanya.
Di sisi lain, BK Kaltim saat ini juga mempelajari mekanisme penegakan etik yang diterapkan di DPR RI.
Para anggota BK menilai sejumlah aturan di tingkat pusat dapat menjadi acuan untuk memperbarui regulasi etika di daerah, termasuk soal masa penonaktifan anggota.
Subandi menilai bahwa model sanksi yang diterapkan DPR RI dapat memperkuat kewenangan BK daerah dalam menjaga marwah lembaga.
“Mereka bisa menonaktifkan anggota satu sampai tiga bulan, kemudian partai melanjutkan keputusan tersebut. Model seperti itu sedang kami pelajari untuk penyempurnaan aturan di daerah,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim).







