Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menanggapi dengan serius laporan mengenai ancaman yang dialami para jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan di lapangan.
Salehuddin, anggota DPRD Kaltim, menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki peran fundamental dalam menjalankan fungsi demokrasi dan oleh karena itu harus diberikan perlindungan hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur perlindungan hukum yang tegas bagi para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka,” jelas Salehuddin pada Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan, peran organisasi masyarakat (ormas) semestinya menjadi elemen yang mendorong keharmonisan dan mendukung kebebasan pers, bukan menjadi sumber tekanan atau intimidasi.
“Organisasi masyarakat yang benar-benar peduli terhadap kemajuan Kalimantan Timur seharusnya memberikan kontribusi yang konstruktif, terutama dalam aspek keadilan fiskal,” ujarnya.
Salehuddin juga mengingatkan bahwa keberadaan ormas harus memperkokoh nilai-nilai demokrasi, bukan justru melemahkannya.
“Selama tujuan ormas adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan mendorong pemerintah agar bertindak lebih adil, maka hal tersebut tentu sangat positif,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar dapat menjaga stabilitas dan suasana yang kondusif sehingga para jurnalis dapat melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa rasa khawatir atau tekanan.
(Adv/DPRDKaltim)







