Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur tengah memprioritaskan penguatan regulasi terkait Participating Interest (PI) 10 persen serta kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dalam penyusunan draf revisi peraturan daerah.
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menilai bahwa sebagian besar perusahaan belum memenuhi ketentuan PI sesuai yang diharapkan.
“Participating Interest 10 persen merupakan hak daerah yang seharusnya dipenuhi, namun hingga kini realisasinya masih jauh dari memadai,” tuturnya, Senin (24/11/2025).
Ia juga menyoroti ketidakmerataan pelaksanaan CSR di berbagai perusahaan.
“Masih banyak perusahaan yang melaksanakan program CSR tanpa standar yang jelas dan tanpa sistem pengawasan yang memadai,” tegasnya.
Sabaruddin menjelaskan bahwa pihaknya berupaya memasukkan aturan yang lebih tegas dalam revisi perda tersebut.
“Kami mengusulkan agar terdapat mekanisme evaluasi CSR sebagai salah satu syarat perpanjangan izin perusahaan,” ujarnya.
Meskipun Kementerian Dalam Negeri melarang pencantuman nominal minimum dalam ketentuan CSR, Komisi II tetap menyusun formulasi pengawasan yang lebih kuat.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pembangunan sosial dan lingkungan. (ADV 5)







