Kendaraan Perusahaan Berpelat Luar Disorot, DPRD Kaltim Dorong Razia dan Layanan Jemput Bola

Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, mengeluarkan peringatan keras kepada pemerintah daerah agar segera menertibkan kendaraan berpelat luar daerah yang kian marak lalu-lalang di wilayah Kaltim, terutama di Kota Balikpapan. Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD) dan menghambat pembangunan yang sedang dikejar provinsi tersebut.

Sabaruddin menyebut, banyaknya kendaraan non-Kaltim yang beroperasi dalam jangka panjang menyebabkan pajak kendaraan bermotor salah satu sumber pendapatan terbesar provinsi justru mengalir ke daerah asal kendaraan tersebut. Sementara itu, Kaltim menanggung beban penuh berupa penggunaan jalan, peningkatan volume lalu lintas, dan kebutuhan perawatan infrastruktur.

“Kendaraan pelat luar ini memakai jalan kita, fasilitas kita, tapi pajaknya tidak masuk ke kas daerah. Ini kondisi yang tidak adil dan berpotensi merugikan Provinsi Kaltim dalam jangka panjang,” tegasnya.

Ia menilai ketidakseimbangan itu dapat berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta persiapan menyongsong hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Komisi II DPRD Kaltim telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membahas masalah tersebut. Dalam forum itu, Sabaruddin mendorong pemerintah menerapkan sistem filtrasi yang tegas terhadap kendaraan dari luar daerah, termasuk melalui mekanisme pemeriksaan dan penertiban terstruktur.

“Idealnya, kendaraan pelat luar tidak boleh bebas keluar-masuk Balikpapan tanpa pengawasan. Kita butuh sistem yang bisa memastikan kendaraan mana yang sekadar melintas dan mana yang sudah menetap lama namun tidak melapor,” ujarnya.

Sabaruddin mencontohkan daerah seperti Aceh dan Medan yang pernah mengalami penurunan signifikan pada penerimaan pajak kendaraan akibat lemahnya pengawasan kendaraan non-lokal. Ia menilai Kaltim berpotensi mengalami hal serupa jika tidak melakukan langkah pencegahan sejak dini.

“Kita mulai melihat pola yang sama. Arus kendaraan dari luar daerah tinggi, perusahaan besar beroperasi di sini, tetapi kontribusi pajaknya minim. Ini harus segera ditangani,” katanya.

Untuk menekan potensi kebocoran pajak, Sabaruddin meminta pemerintah provinsi memperkuat kebijakan balik nama kendaraan bagi setiap unit yang beroperasi dan berdomisili lama di Kaltim. Kebijakan ini disebut sebagai langkah penting untuk memastikan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor benar-benar masuk ke kas daerah.

“Kalau kendaraan sudah beroperasi di Kaltim dalam jangka panjang, seharusnya wajib balik nama. Dengan begitu, pajaknya masuk ke sini dan bisa digunakan membangun daerah,” tuturnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong penerapan kewajiban surat jalan bagi kendaraan perusahaan yang berasal dari luar daerah. Surat jalan akan menjadi instrumen untuk memantau durasi operasional sebuah kendaraan di wilayah Kaltim.

Namun, Sabaruddin mengakui bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi akan menjadi tantangan lebih besar. Banyak pemilik kendaraan pribadi dari luar provinsi yang sudah tinggal lama di Kaltim namun belum melakukan balik nama karena faktor kemudahan, ketidaktahuan, atau kendala administratif.

“Di sinilah peran Dishub dan kepolisian sangat diperlukan. Harus ada razia yang terukur, berkala, dan mekanisme pengecekan masa berlaku surat jalan. Jika tidak ada ketegasan, kebocoran pajak ini tak akan berhenti,” jelasnya.

Selain penindakan, Sabaruddin mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan strategi jemput bola, terutama bagi perusahaan-perusahaan besar yang mengoperasikan banyak kendaraan. Ia menilai pendekatan aktif dari pemerintah dapat mendorong perusahaan lebih patuh melakukan administrasi kendaraan.

“Banyak perusahaan besar beroperasi di Kaltim. Kalau pemerintah datang memberikan sosialisasi dan kemudahan, saya yakin mereka akan kooperatif,” ucapnya.

Tidak berhenti pada pengawasan, Sabaruddin juga menyoroti kualitas pelayanan administrasi kendaraan di Kaltim yang dinilai masih kurang efisien. Ia menyebut masyarakat kerap kesulitan mengurus balik nama atau membayar pajak karena antrean panjang, sistem belum optimal, hingga informasi yang tidak jelas.

“Kalau kita ingin masyarakat patuh, maka pelayanan publik harus dipermudah. Keluhan soal rumitnya administrasi masih sering terdengar. Ini harus dibenahi,” tegasnya.

Ia mengusulkan pemberian insentif berupa layanan cepat, jalur khusus, atau kemudahan administrasi bagi warga maupun perusahaan yang proaktif melakukan balik nama kendaraan.

Dengan mobilitas penduduk yang semakin tinggi serta berkembangnya aktivitas industri terutama di Balikpapan, Samarinda, Kukar, dan daerah penyangga IKN, Sabaruddin menilai pengawasan kendaraan pelat luar harus menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Ada peluang besar meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Tetapi tanpa komitmen kuat, pengawasan yang tegas, dan pelayanan yang baik, peluang itu bisa hilang,” pungkasnya. (ADV 1)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *