DPRD Kaltim Minta Pengawasan Dana Bantuan RT di Kutim Diperketat

Samarinda — Anggota DPRD Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Berau–Kutim–Bontang, Syarifatul Sya’diah, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran dan penggunaan dana bantuan RT di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal ini disampaikannya merespons munculnya kasus penyalahgunaan dana oleh oknum perangkat RT, meski tidak terkait dengan program bantuan Rp250 juta per RT yang saat ini berjalan.

Syarifatul menegaskan bahwa pemerintah tentu memiliki tujuan baik ketika mengalokasikan anggaran sebesar itu kepada setiap RT.

Menurutnya, RT merupakan unsur pemerintahan paling dekat dengan masyarakat sehingga mengetahui secara detail persoalan, kebutuhan, dan aspirasi warganya.

“Pemerintah memberikan dana bantuan karena RT adalah unsur terkecil yang paling tahu kondisi wilayahnya. Harapannya, mereka bisa merencanakan sekaligus melaksanakan program sesuai kebutuhan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Politisi PAN itu menilai besarnya nominal bantuan tersebut harus sebanding dengan mekanisme pengawasan dan batasan penggunaan dana.

Ia menyebut perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait kegiatan apa saja yang boleh dibiayai, mulai dari pembangunan fisik skala kecil hingga kegiatan musyawarah warga.

“Penggunaan anggaran ini perlu dibatasi SOP yang jelas, apakah untuk pekerjaan fisik atau kegiatan rapat. Jangan sampai penggunaannya keluar dari koridor,” jelasnya.

Ia juga menyebut Kutim termasuk daerah yang progresif dalam memberikan fiskal ke RT. Besaran Rp250 juta dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah lain, seperti Berau, sehingga implementasinya harus benar-benar tepat sasaran.

Dana tersebut, kata Syarifatul, idealnya digunakan untuk kebutuhan nyata di lapangan, mulai dari perbaikan saluran lingkungan hingga dukungan penyelenggaraan musrenbang tingkat RT.

Karena itu, ia menilai penting adanya evaluasi berkala untuk memastikan apakah tujuan program sudah tercapai dan apakah permasalahan RT dapat terselesaikan melalui bantuan tersebut.

Evaluasi ini juga menjadi alat kontrol agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat berujung pada persoalan hukum.

“Rambu-rambu itu harus ada dan diikuti. Kalau keluar dari koridor, harus segera diingatkan supaya tidak menimbulkan masalah hukum,” tutupnya. (Adv/Dprd Kaltim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *