Samarinda — Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) kembali mendapat sorotan DPRD. Langkah tersebut dianggap penting untuk memperkuat daya saing dan menciptakan tata kelola usaha yang lebih modern.
“Peralihan ke bentuk Perseroda kami harapkan dapat menjadi pengungkit untuk memperbaiki manajemen dan meningkatkan efektivitas operasional,” kata Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, Selasa (2/12/2025).
Firnadi menilai perubahan badan hukum ini bukan sekadar penyesuaian aturan, melainkan peluang agar BUMD bisa bekerja lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan pasar.
Ia menyebut bahwa transformasi tersebut juga akan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan sektor swasta.
“Ini momentum untuk mendorong profesionalitas dan mempercepat perkembangan usaha daerah,” ujarnya.
Di tengah proses penyesuaian regulasi, aktivitas bisnis BUMD yang sedang bersiap berstatus Perseroda tetap berjalan normal. Migas Mandiri Pratama (MMP) dan Migas Bumi Samudera (MBS) disebut masih menjalankan kegiatan sesuai rencana kerja masing-masing.
“Kegiatan usaha tetap berlangsung. Baik MBS maupun MMP masih beroperasi sebagaimana mestinya,” jelas Firnadi.
Ia menambahkan, MMP masih melanjutkan Proyek Strategis (PS) yang menjadi penugasan daerah, sementara MBS memperluas kerja sama pada sektor bongkar muat dan kepelabuhanan.
Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda harus diikuti dengan peningkatan kapasitas manajerial dan tata kelola berbasis kinerja.
Firnadi memastikan DPRD Kaltim akan memperkuat fungsi pengawasan agar transformasi ini benar-benar memberi dampak signifikan terhadap kemajuan BUMD.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan usaha, terutama di tengah kebutuhan investasi dan persaingan yang semakin kompetitif.
“Perubahan ini memastikan Perseroda tetap menjalankan fungsi strategisnya sekaligus mampu beradaptasi dengan persaingan usaha yang semakin kompetitif,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim)







