PENAJAM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Selasa malam (21/4/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar Pukul 19.52 Wita di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah gang di Jalan Propinsi Km 1,5 RT 025 Kelurahan Penajam dan di sebuah rumah di Jalan Propinsi Km 6 RT 004 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Petugas kemudian mendapati seorang pria yang mencurigakan di sekitar lokasi dan langsung melakukan penindakan.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap pria yang diketahui berinisial HH petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,5 gram, uang tunai sebesar Rp500.000, serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kelurahan Nenang. Dari lokasi kedua tersebut, kembali ditemukan lima paket sabu dengan total berat bruto 5,54 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung berupa alat takar (sekop dari sedotan plastik), dua unit timbangan, dan sebuah toples.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 11,04 gram.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras anggota di lapangan yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Ia menegaskan, Polres PPU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba,” ujar Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Penajam guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Penajam juga menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres PPU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.







