Ket. Foto: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi.
Samarinda — Indikasi bangkitnya kembali praktik prostitusi di sejumlah titik di Kota Samarinda membuat DPRD Kalimantan Timur angkat suara. Aktivitas yang semestinya sudah lama hilang itu kembali terdeteksi di wilayah-wilayah yang kini berkembang menjadi kawasan permukiman baru, sehingga memicu keresahan warga.
Isu ini menguat setelah Satpol PP melakukan operasi gabungan beberapa waktu lalu dan menemukan tanda-tanda bahwa praktik prostitusi terselubung kembali bergerak di kawasan bekas lokalisasi Loa Hui.
Temuan serupa muncul di daerah Solong, sebuah wilayah yang sejak dulu sering dikaitkan dengan aktivitas penyakit masyarakat.
“Kami meminta pemerintah kota melakukan langkah penindakan yang tegas karena keberadaan aktivitas semacam ini sudah sangat mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, Rabu (3/12/2025).
Darlis menilai bahwa kembali munculnya praktik semacam itu menunjukkan bahwa pengawasan masih perlu diperketat.
Lokasi-lokasi prostitusi resmi sebenarnya sudah ditutup sejak 2016, namun kenyataannya aktivitas ilegal tersebut masih dapat tumbuh kembali.
“Jika hal yang jelas dilarang saja masih terus terjadi, tentu akan lebih sulit apabila justru diberi ruang,” tambahnya.
Menurutnya, penyebutan istilah “lokalisasi” pun semestinya tidak lagi digunakan. Selain memberikan kesan adanya area yang seolah-olah dilegalkan, istilah tersebut justru memberi ruang bagi persepsi bahwa praktik itu masih bisa ditoleransi.
Ia menegaskan bahwa pendekatan satu-satunya yang tepat adalah penghentian total, bukan penataan ataupun pengelolaan ulang.
Semua titik yang berpotensi kembali menjadi tempat praktik harus sepenuhnya ditutup dan diawasi secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Kaltim memastikan akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda dan Satpol PP. Darlis mengatakan bahwa masalah ini bukan hanya persoalan peraturan daerah, tetapi juga menyangkut keamanan sosial dan perlindungan generasi muda dari paparan negatif.
Operasi terkini Satpol PP di Jalan Kapten Sudjono, Kecamatan Sambutan, serta di kawasan Solong, menjadi bukti bahwa aktivitas tersebut belum benar-benar lenyap.
Temuan ini mempertegas bahwa penanganan lintas instansi dibutuhkan untuk memastikan lingkungan permukiman tetap aman dan bersih dari praktik ilegal.
Darlis turut mengingatkan bahwa kawasan tersebut sebelumnya pernah menjadi lokalisasi resmi sebelum ditutup permanen oleh Menteri Sosial saat itu, Khofifah Indar Parawansa. Karena penutupan tersebut bersifat final, maka segala bentuk aktivitas serupa tidak boleh muncul kembali dalam bentuk apa pun.
“Segala praktik ilegal harus dihentikan. Instruksi menteri kala itu jelas: penutupan bersifat permanen,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan harus dilakukan demi menjaga masa depan anak-anak yang tinggal atau melintasi kawasan tersebut setiap hari.
“Kasihan anak-anak kita. Mereka melewati kawasan itu setiap hari dan melihat hal-hal yang tidak pantas. Harus ada tindakan konkret, ditutup total, dan tidak diberi toleransi,” tutup Darlis. (Adv/DprdKaltim)







