Dorongan Reformasi Distribusi Pupuk Menguat, DPRD Kaltim Soroti Peran Desa sebagai Kunci

Ket. Foto: Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur.

Samarinda — Kebutuhan untuk merombak tata kelola pupuk subsidi di Kaltim kembali mengemuka setelah petani di sejumlah daerah menyuarakan keresahan menjelang masa tanam.

Alih-alih hanya menyoroti kelangkaan, DPRD Kaltim kini mendorong model distribusi yang lebih dekat dengan desa sebagai langkah sistemik yang dinilai lebih realistis.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menilai akar masalah pupuk subsidi bukan semata pada jumlah, melainkan cara pupuk itu didistribusikan.

Ia menyebut sistem yang ada terlalu bergantung pada mekanisme pusat, sementara pemerintah provinsi hanya memiliki ruang intervensi terbatas.

“Keluhan ini berulang, tapi penentu kebijakan dan distribusinya ada di pemerintah pusat. Jadi ruang gerak provinsi relatif terbatas,” ucapnya, Kamis (4/12/2025).

Guntur menegaskan, jika pola distribusi tidak berubah, petani akan terus berada pada siklus yang sama setiap tahun.

Karena itu, Komisi II mulai membuka pembahasan mengenai keterlibatan lebih besar dari pemerintah desa dan lembaga ekonomi lokal.

Ia melihat BUMDes dan koperasi desa sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan lapangan, mulai dari luas lahan hingga jumlah petani aktif, sehingga distribusi bisa lebih presisi dibanding sistem yang selama ini berjalan.

Menurutnya, pelibatan BUMDes bukan hanya menjamin penyaluran yang tepat sasaran, tetapi juga memperkuat ekonomi desa karena ada aktivitas yang memberi nilai tambah.

“BUMDes bisa menjadi pengelola distribusi sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran. Selain itu, ada nilai tambah bagi ekonomi desa,” jelas Guntur.

Selain soal mekanisme, Guntur menyoroti pentingnya kejelasan data dan pengawasan yang tidak putus.

Ia menyebut pupuk subsidi harus diperlakukan sebagai fasilitas negara yang diawasi ketat, bukan komoditas yang rentan diperdagangkan di luar mekanisme resmi.

Ia menegaskan bahwa perbaikan distribusi tidak boleh berhenti pada wacana koordinasi dengan kementerian, tetapi harus menyentuh level desa agar praktik penyelewengan tidak lagi mendapat ruang.

“Jika pola ini diterapkan, pengelolaan pupuk subsidi akan lebih tertata dan dapat mendukung peningkatan produksi pertanian di Kaltim,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *