Benahi Pelabuhan Penajam, Pemkab PPU Mulai Data Legalitas Lahan hingga Batas Pipa Pertamina

PENAJAM – Proyek revitalisasi Pelabuhan Penajam kini memasuki tahap awal yang penting. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai melakukan pendataan dan verifikasi legalitas lahan di sepanjang kawasan pesisir, mulai dari area pelabuhan hingga batas pipa Pertamina.

​Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyebutkan bahwa pendataan ini menyasar wilayah pemukiman di RT 6, RT 7, dan RT 8 Kelurahan Penajam.

Luas lahan yang masuk dalam rencana penataan ini diperkirakan mencapai lima hektare, dengan fokus pembangunan utama seluas tiga hektare dari dermaga hingga ke arah Kantor Pos.

​”Tahun ini (2026), fokus kita adalah menyelesaikan pendataan aset dan status tanah. Ini penting sebagai dasar untuk langkah selanjutnya, yaitu pembangunan fisik,” jelas Waris (14/1/16).

​Selain urusan keindahan, faktor keselamatan penumpang menjadi alasan utama mengapa pelabuhan ini harus segera dibangun ulang.

Waris menyoroti masalah air pasang yang seringkali merendam lantai dermaga. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya bagi warga yang setiap hari menggunakan jasa transportasi laut.

​”Kalau air pasang, pelabuhan ini sering terendam. Itu bahaya sekali untuk aktivitas naik-turun penumpang. Makanya, revitalisasi ini harga mati supaya pelabuhan kita tidak cuma bagus, tapi juga aman digunakan,” tegasnya.

​Terkait lokasi pembangunan, Waris menyebut pemerintah masih mengkaji apakah akan tetap menggunakan lokasi yang lama atau melakukan relokasi ke tempat baru.

Jika harus pindah, pemerintah berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang lebar dengan masyarakat terdampak untuk membahas masalah ganti rugi atau skema pemindahan.

​”Kita akan duduk bersama melalui dialog yang melibatkan Dinas PUPR, Dishub, Perkim, hingga pihak kelurahan dan kecamatan. Intinya, kami ingin pendataan rampung tahun ini agar segera ada kepastian untuk masyarakat,” pungkasnya. (Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *