Tunggu Dana Pusat Cair, Bupati PPU Targetkan Bayar Utang Proyek di Bulan Maret

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini sedang menantikan kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat sebesar Rp208 miliar. Dana tersebut sangat dibutuhkan untuk melunasi utang pengerjaan proyek tahun 2025 kepada pihak ketiga atau kontraktor.

​Bupati PPU, Mudyat Noor, menjelaskan bahwa total utang pemerintah daerah hingga akhir tahun 2025 mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Angka utang ini muncul karena dana bagi hasil yang seharusnya menjadi hak daerah belum dikirim oleh pemerintah pusat.

​”Harapan kita Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pencairan bisa segera terbit. Kalau aturan itu sudah ditandatangani Menteri Keuangan, dana pusat bisa langsung ditransfer ke daerah dan kita proses bayar utangnya,” ujar Mudyat pada Sabtu (18/1/2026).

​Mudyat memperkirakan jika aturan dari pusat keluar dalam waktu dekat, maka proses pembayaran utang kepada pihak ketiga bisa dilakukan pada bulan Maret mendatang atau melalui mekanisme perubahan anggaran.

​”Begitu aturannya ada, pembayaran bisa langsung jalan. Targetnya mudah-mudahan Maret ini utang-utang kepada pihak ketiga bisa mulai dilunasi,” tambahnya.

​Meski beban utang ini cukup terasa bagi kapasitas anggaran daerah, Pemkab PPU telah melakukan pengaturan keuangan agar pekerjaan tetap berjalan.

Sejauh ini, pemerintah daerah sudah mengupayakan pembayaran minimal 30 persen kepada kontraktor, bahkan dalam pelaksanaannya ada yang sudah dibayarkan hingga 70 persen.

​Untuk menjaga agar keuangan daerah tetap stabil sambil menunggu dana dari pusat, Mudyat mengambil langkah tegas dengan melakukan penghematan besar-besaran di setiap dinas atau SKPD.

​Pemerintah daerah telah memangkas belanja rutin dan membatasi kegiatan perjalanan ke luar daerah sejak akhir tahun lalu.

Mudyat menegaskan bahwa penghematan ini dilakukan agar uang yang ada bisa diprioritaskan untuk urusan yang lebih penting.

​”Semua sudah kita kunci, tidak boleh lagi ada kegiatan ke luar daerah yang tidak perlu. Kami sisir belanja di tiap instansi supaya bisa dihemat,” tegas Mudyat.

​Walaupun sedang melakukan efisiensi ketat, mudyat menjamin bahwa hak-hak pegawai tidak akan terganggu. Ia memastikan pembayaran gaji serta Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ASN tetap aman dan dibayarkan tepat waktu.

​”Yang pasti, penghematan ini tidak akan mengganggu gaji dan tunjangan ASN. Semua tetap kita bayar sesuai hak mereka,” pungkasnya. (Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *