Pemkab PPU Pastikan Kekurangan Dana Desa 2025 Disalurkan Februari Mendatang

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Pertemuan ini sekaligus memberikan kepastian terkait keterlambatan penyaluran dana desa tahap akhir tahun sebelumnya.

Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati PPU ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKAD, perwakilan DPMD, Inspektorat, para Camat, serta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten PPU.

Dalam arahannya, Sekda Tohar menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bentuk evaluasi atas penyelenggaraan program kerja tahun 2025 serta penyelarasan kebijakan fiskal daerah menuju tahun 2026.

Ia mengakui bahwa perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait Dana Transfer Umum (DTU) berdampak pada kemampuan keuangan daerah.

Hal ini menyebabkan penyaluran ADD tahap IV tahun anggaran 2025 mengalami kendala dan belum bisa diterima oleh pemerintah desa tepat waktu.

“Kondisi fiskal kita terdampak kebijakan pusat, sehingga berimbas pada penyaluran dana ke desa. Namun, kami terus berupaya agar hak-hak pemerintah desa tetap tertunaikan,” ujar Tohar,(26/1/26).

Menjawab kekhawatiran para Kepala Desa, Sekda memberikan titik terang. Berdasarkan informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kekurangan penyaluran ADD tahap IV tahun 2025 dipastikan akan segera dicairkan.

“Insya Allah, sesuai dengan kapasitas keuangan kita, kekurangan penyaluran ADD tahap keempat tahun 2025 akan disalurkan pada awal Februari mendatang,” tegasnya.

Terkait usulan penggabungan penyaluran antara kekurangan tahun 2025 dengan tahap pertama tahun 2026, Sekda menjelaskan bahwa pemerintah akan mendahulukan kewajiban yang tertunda.

“Kita sesuaikan dengan kapasitas yang ada. Fokus utama adalah menyelesaikan kewajiban di tahun 2025 terlebih dahulu, karena secara waktu memang sudah seharusnya tersalurkan, berbarengan dengan persiapan tahap satu tahun 2026,” tambah Tohar.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa.

Dengan adanya kepastian jadwal penyaluran ini, diharapkan operasional dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa dapat kembali berjalan maksimal tanpa hambatan anggaran.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *