PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tengah bersiap melakukan lelang besar-besaran terhadap aset daerah yang sudah tidak terpakai. Langkah ini dilakukan untuk merapikan administrasi sekaligus mengosongkan gudang penyimpanan yang mulai penuh.
Kepala BKAD PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa saat ini timnya sedang melakukan inventarisasi dan pemetaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata barang apa saja yang sudah masuk kategori rusak total atau tidak bermanfaat.
“Kami sedang mendata aset-aset yang memang sudah tidak ada manfaatnya lagi. Target kami, gudang aset bisa bersih kembali lewat lelang tahun ini, sama seperti yang kita sukseskan di tahun 2025 lalu,” ujar Muhajir, Selasa (27/1/2026).
Muhajir menjelaskan bahwa proses lelang ini akan dilakukan secara transparan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Hal ini dilakukan agar penilaian harga barang objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti sifatnya umum, siapa saja boleh ikut. Kami melibatkan KPKNL untuk menilai harganya. Jadi, kami tunggu hasil angka penilaian dari mereka baru kemudian dilelang secara luas,” jelasnya.
Fokus utama lelang kali ini adalah kendaraan dinas dan peralatan kantor yang kondisinya sudah rusak berat.
Menurut Muhajir, daripada barang-barang tersebut hanya menumpuk dan merusak pemandangan, lebih baik dihapus dari daftar aset daerah melalui jalur resmi.
“Banyak kendaraan yang sudah tidak bisa dipakai. Daripada mengotori gudang dan tetap tercatat di data aset kita, lebih baik kita tuntaskan saja melalui lelang. Ini juga rutin kita lakukan supaya tidak menumpuk terus,” tambahnya.
Mengenai potensi pendapatan, Muhajir menyebutkan bahwa pada tahun 2025 kemarin, lelang aset berhasil menyumbangkan sekitar Rp800 juta ke kas daerah.
Untuk tahun 2026 ini, pihaknya masih menghitung nilai total aset yang ada.
“Nilai pastinya saya cek dulu ke Kabid Aset. Yang jelas, seluruh hasil lelang ini akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pendapatan lain-lain yang sah,” Pungkas Muhajir.







