PPU Terancam Defisit Lahan Padi, 800 Hektar Sawah Berpotensi Jadi Perkebunan Sawit

PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah menghadapi ancaman serius berupa penciutan luas lahan baku sawah yang kian mengkhawatirkan. Di tengah ambisi besar daerah untuk meningkatkan produksi pangan, tren petani yang beralih menanam kelapa sawit memaksa pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah proteksi melalui regulasi yang kuat.

Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian (Distan) PPU, Gunawan, mengungkapkan bahwa fenomena alih fungsi lahan ini menjadi tantangan berat bagi ketahanan pangan lokal.

Menurutnya, tanpa payung hukum yang tegas, luas lahan sawah di PPU akan terus menyusut setiap tahunnya.

“Data menunjukkan adanya defisit lahan yang cukup signifikan. Jika pada tahun 2025 terjadi penyusutan sekitar 625 hektar, maka di tahun 2026 ini angka tersebut diprediksi melonjak hingga lebih dari 800 hektar,” ujar Gunawan saat memberikan keterangan pada Kamis (5/2/2026).

Gunawan menjelaskan bahwa pengurangan luas baku sawah ini terjadi di hampir seluruh kantong-kantong produksi pertanian di PPU. Beberapa wilayah seperti Sebakung Jaya, Sumber Sari, Rawan Mulya, dan Sri Raharja tercatat mengalami penurunan luas lahan tanam yang cukup drastis.

Kondisi serupa juga terlihat di wilayah Babulu Laut dan Labangka Barat. Bahkan, wilayah Penajam dan Waru tidak luput dari tren ini.

Selain daya tarik harga komoditas sawit, faktor keterbatasan tenaga kerja dan sulitnya akses sumber daya air, terutama di kawasan yang bersinggungan dengan IKN, menjadi pemicu petani lebih memilih menyewakan lahan atau menanam sawit.

“Kami sudah bersurat dua kali ke rekan-rekan PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) untuk mengidentifikasi apa yang sebenarnya menjadi kendala utama di lapangan. Rata-rata memang banyak yang beralih ke sawit karena dianggap lebih praktis,” tambahnya.

Guna membendung laju konversi lahan tersebut, Distan PPU sebenarnya telah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Alih Fungsi Lahan.

Namun, Gunawan mengakui bahwa hingga saat ini usulan tersebut masih menemui jalan buntu di tingkat birokrasi dan administrasi dokumen.

“Kami sudah mengusulkan secara tertulis sekaligus menyerahkan drafnya ke bagian hukum. Namun, prosesnya masih menunggu pembentukan tim penyusun dari Pak Sekda. Kendala utamanya saat ini ada pada penyelesaian naskah akademis dan dokumen pemetaan lahan,” jelasnya.

Situasi ini semakin sulit dengan adanya surat edaran terbaru yang menghambat pergerakan tim teknis dalam mewujudkan dokumen pemetaan tersebut dalam waktu dekat.

Padahal, Perda ini sangat mendesak untuk mengunci zona pertanian agar tidak berubah menjadi perkebunan atau pemukiman.

Sambil menunggu proses regulasi yang masih bergulir, Distan PPU mengoptimalkan langkah persuasif melalui para penyuluh di tiap desa.

Gunawan menekankan bahwa menjaga lahan sawah bukan sekadar tugas dinas, melainkan amanat dari Instruksi Presiden dan Menteri Pertanian demi menjaga kedaulatan pangan.

“Pemerintah desa sudah kami minta untuk memperketat imbauan di wilayah masing-masing. Kami terus ingatkan masyarakat bahwa lahan sawah harus dipertahankan, bukan dialihfungsikan. Kehadiran Bulog yang kini lebih aktif menyerap hasil panen dengan harga kompetitif seharusnya menjadi motivasi bagi petani untuk tetap setia pada komoditas padi,” pungkas Gunawan.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *