PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah menyerahkan pengelolaan Dermaga Speed Penajam kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Langkah besar ini diambil menyusul aturan otonomi daerah tahun 2023 yang menetapkan bahwa rute transportasi lintas kabupaten/kota, seperti jalur Penajam menuju Balikpapan, secara resmi menjadi kewenangan tingkat provinsi.
Sekretaris Dinas Perhubungan PPU, Andi Sunra Satriadi Sumaryo, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari penyerahan Personel, Peralatan, Pendanaan, dan Dokumen (P3D).
Saat ini, fokus utama penyerahan baru mencakup aset fisik dermaga, sementara untuk aset lahan atau tanah masih dalam tahap administrasi berikutnya.
“Kita harus menyadari bahwa pelabuhan adalah wajah utama Penajam Paser Utara. Jika gerbang darat kita belum sepenuhnya maksimal, maka gerbang laut inilah yang harus kita tonjolkan. Pak Bupati sangat ingin wajah Penajam ini langsung terlihat tertata dengan baik saat orang baru sampai di pelabuhan, baik dari sisi tata kelola maupun fisik bangunannya,” kata Andi Sunra di kantornya, Selasa (3/2/2026).
Meski proses tanda tangan antara Gubernur Kaltim dan Bupati PPU masih terus berjalan, operasional harian di dermaga tetap tidak boleh mandek.
Andi menegaskan bahwa selama surat resmi belum keluar, petugas Dishub PPU akan terus bekerja di lapangan untuk memastikan keselamatan pelayaran dan menarik retribusi guna menjaga kestabilan pendapatan daerah.
Langkah pengalihan ini juga didasari oleh kondisi fiskal atau kemampuan keuangan daerah yang terus menurun. Dengan dikelola oleh Provinsi, diharapkan ada kucuran dana yang lebih besar untuk merombak dermaga menjadi lebih modern.
“Rencananya pelabuhan ini akan dipercantik agar benar-benar layak disebut sebagai pintu gerbang nusantara. Kami sudah koordinasi dengan Badan Keuangan Provinsi sejak tahun lalu agar pembangunan fisiknya bisa segera terlaksana begitu serah terima selesai,” pungkasnya.







