PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mensosialisasikan aplikasi Ruang Orkestrasi Penataan SDM Pendidikan (RSDM) Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Setditjen GTK) Kementerian Pendidikan. Langkah ini diambil untuk melakukan pemetaan, penataan, sekaligus pemerataan tenaga pendidik berbasis kebutuhan riil di daerah.
Sekretaris Disdikpora Kabupaten PPU, Durajat, menjelaskan bahwa berdasarkan pola kerja sistem tersebut, pemerintah daerah bertugas melakukan pemetaan awal terhadap seluruh satuan pendidikan di PPU.
Saat ini, tercatat ada sekitar 303 lembaga pendidikan di PPU yang mencakup jenjang SD, SMP, PKBM, hingga SLB, dengan prioritas utama penataan pada sekolah-sekolah negeri seperti SD, SMP, dan TK/PAUD.
“Melalui pemetaan ini, kami dapat mengetahui pola dan kondisi awal ketersediaan serta kebutuhan guru. Kondisinya saat ini belum merata; ada sekolah yang mengalami kelebihan guru, sementara sekolah lain justru kekurangan,” ujar Durajat, Selasa (1/9/2026).
Durajat menambahkan, penumpukan guru di sekolah tertentu akan diatasi dengan mekanisme redistribusi atau pemindahan ke sekolah yang membutuhkan.
Dalam proses pergeseran ini, pihak dinas tetap memperhitungkan faktor teknis seperti jarak tempuh dan tempat tinggal guru.
Penataan tersebut tidak hanya menyasar guru kelas pada tingkat SD, melainkan juga guru bidang studi di tingkat SMP, seperti mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Inggris, hingga TIK.
“Setiap sekolah memiliki variasi kebutuhan jabatan yang berbeda. Contohnya, ada sekolah yang kelebihan guru olahraga, sementara sekolah lain kekurangan. Guru bidang studi ini yang akan kita geser secara proporsional,” jelasnya.
Selain jumlah dan mata pelajaran, pemetaan juga merinci status kepegawaian para tenaga pendidik, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maupun P3K Paruh Waktu.
Aplikasi RSDM berfungsi memvalidasi data hasil pemetaan daerah dengan merujuk langsung pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sistem SS Dapodik.
“Sistem ini mencakup data menyeluruh mengenai siswa, guru, lembaga, hingga sarana dan prasarana yang terhubung secara nasional serta terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem ASN,” Tutup durajat.
Penulis: Ayu







