Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Penajam 

PPU – Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di sebuah rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (6/8/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satpolairud Polres PPU berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres PPU untuk melakukan penyelidikan.

Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial AY (34) dan H (37).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu, dua sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, satu kotak permen merek Happydent, uang tunai sebesar Rp1.957.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antarsatuan fungsi dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Gede Wijaya, S.H.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *