La Ode Nasir Sampaikan ke Masyarakat terkait Pajak dan Retribusi

Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), La Ode Nasir, sampaikan terkait Pajak dan Retribusi.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, dan beberapa pemangku kepentingan di Samarinda.

La Ode Nasir menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aturan baru tentang pajak dan retribusi yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Kaltim.

Menurutnya, hal ini akan memperjelas aturan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi yang lebih terstruktur dan transparan. Kami ingin masyarakat memahami ketentuan ini agar penerapannya bisa dilakukan dengan baik,” ujar La Ode Nasir, Sabtu (9/11/2024).

Dijelaskan juga beberapa poin penting dari Perda yang mencakup ketentuan tentang jenis pajak dan retribusi, tata cara pembayaran, hingga sanksi yang berlaku bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban mereka.

Terlihat juga masyarakat yang hadir dalam kegiatan Sosper ini diberikan kesempatan untuk bertanya dan memberikan masukan terkait penerapan Perda tersebut.

“Beberapa masyarakat menyampaikan harapan agar pemerintah juga memberikan edukasi berkelanjutan mengenai pentingnya pajak dan kontribusi ini dalam pembangunan daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan bahwa pengawasan dan pengelolaan pajak daerah akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Pemprov Kaltim, kata dia, akan berupaya sebaik mungkin untuk memastikan bahwa dana dari pajak dan retribusi ini digunakan sesuai peruntukannya.

Di akhir kegiatan, ia berterima kasih kepada masyarakat yang hadir dan berharap Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Provinsi Kalimantan Timur.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi akan meningkat, demi kesejahteraan dan kemajuan bersama,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *