Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, beberapa waktu lalu edukasi warga tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Bertempat di Desa Kota Bangun 3, Kutai Kartanegara.
“Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan dasar hukum dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan zat-zat berbahaya lainnya”. jelas Subandi belum lama ini.
Ia juga mengatakan, dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat untuk menjalankan program-program pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi terkait narkotika.
Di akhir kegiatan, Subandi menyampaikan pesan penting pada kelompok pemuda dan masyarakat
“Perda ini juga melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya, sehingga pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan berdampak luas” tutupnya.