Sejumlah Fasilitas PDA 7 Dicuri di Sepaku, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

PPU — Jajaran Polsek Sepaku berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Pos Duga Air 7 (PDA 7), Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tiga tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sepaku setelah melalui serangkaian penyelidikan. Jum’at 12 /09/2026).

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan GST. Aldy, selaku pihak yang diberi kuasa oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sepaku dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait kejadian.

Peristiwa tersebut diketahui setelah Suparman, selaku pengamat Pos Duga Air 7, melaporkan adanya kehilangan dan kerusakan sejumlah fasilitas kepada Operator Command Center EWS. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung oleh Tim Command Center EWS bersama Tim OM PT Mertani.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan sejumlah fasilitas PDA 7 dalam kondisi hilang maupun mengalami kerusakan. Barang yang dilaporkan hilang meliputi Sensor Vega, satu set solar panel 50 WP, kamera CCTV, penangkal petir, serta sejumlah komponen kabel instalasi. Selain itu, turut dilaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp2,1 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan serta menjaga keamanan fasilitas yang berada di wilayah hukum Polsek Sepaku.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Syarifuddin.

Adapun tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H, laki-laki berusia 27 tahun, berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tersangka berikutnya berinisial R, laki-laki berusia 31 tahun, belum bekerja dan berdomisili di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sementara tersangka ketiga berinisial M, laki-laki berusia 28 tahun, belum bekerja dan berdomisili di Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna ungu tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan perkara.

Ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Sepaku dan menjalani proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, melengkapi alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Sepaku menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *