APBD Perubahan PPU 2026 Dipatok Rp1,99 Triliun, Wabup Beberkan Rincian Pendapatan dan Belanja

PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pemaparan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU pada Senin, 28 September 2026.

Dalam sambutannya, Waris menegaskan bahwa penyesuaian anggaran di tengah tahun berjalan ini bukan sekadar urusan mengubah angka di atas kertas. Perubahan APBD merupakan instrumen strategis untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan kondisi riil keuangan daerah saat ini.

“Perubahan APBD bukan semata-mata perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi lebih dari itu, perubahan APBD menyesuaikan kebijakan instrumen untuk merupakan pembangunan dengan kondisi riil daerah, perkembangan penerimaan, kemampuan fiskal, kebutuhan belanja, serta berbagai dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan,” ujar Waris.

Ia tidak menepis bahwa kapasitas fiskal Kabupaten PPU sepanjang tahun 2026 menghadapi tantangan yang cukup berat. Struktur keuangan daerah dinilai masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Bagi Hasil (DBH).

Kondisi ketergantungan ini membuat setiap riak perubahan kebijakan di pusat akan langsung berdampak pada ruang belanja pembangunan di PPU.

Guna memberikan gambaran yang transparan kepada publik, Waris membeberkan secara terperinci rincian angka nominal dalam draf Rancangan Perubahan APBD 2026:
* Target Pendapatan Daerah: Ditetapkan sebesar Rp1,99 triliun. Angka ini ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp210,9 miliar, Pendapatan Transfer Pusat sebesar Rp1,75 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah senilai Rp23,6 miliar.
* ⁠Rencana Belanja Daerah: Dipatok secara keseluruhan mencapai Rp1,98 triliun, yang mana alokasinya ikut disesuaikan dengan hasil koreksi pendapatan daerah yang telah dilakukan.
* ⁠Pembiayaan Daerah: Direncanakan sebesar Rp5,7 miliar, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp216 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp221,7 miliar.
Dari perhitungan kalkulasi antara pendapatan dan belanja tersebut, terdapat selisih lebih atau surplus anggaran sebesar Rp5,7 miliar.

Pemerintah daerah sepakat memanfaatkan seluruh dana surplus tersebut untuk melunasi kewajiban cicilan pokok utang daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT BPD Kaltim Kaltara.

“Surplus tersebut digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah pada PT. SMI dan PT. BPD KALTIM KALTARA sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi balance atau zero defisit,” jelas Waris.

Menyikapi ruang gerak keuangan yang serba terbatas, Waris meminta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak patah semangat. Situasi sulit ini harus dijadikan momentum bagi eksekutif untuk bekerja lebih kreatif, efisien, disiplin, dan inovatif.

Pemerintah daerah diarahkan untuk aktif menjalin kerja sama pendanaan luar daerah dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, dunia usaha, BUMN, hingga BUMD agar pembangunan fasilitas publik tidak hanya bertumpu pada dana APBD.

“Justru keterbatasan harus mendorong kita untuk menjadi lebih kreatif, lebih efisien, lebih disiplin dan lebih inovatif. Kita perlu memperkuat sinergi pendanaan. Tidak semua kebutuhan pembangunan harus dibebankan kepada APBD,” pungkasnya.

Menutup sambutannya, Waris menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim anggaran legislatif dan eksekutif yang telah bekerja keras merampungkan draf ini. Ia berharap proses pembahasan lanjutan antara Pemkab dan DPRD PPU dapat berjalan selaras dalam kebersamaan demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Penajam Paser Utara.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *