PENAJAM – Fraksi Gabungan (F-Gab) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk membubarkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka PPU. Alasannya karena Badan usaha milik daerah (BUMD) itu dianggap minim kontribusi dan bisnis inti yang tidak jelas.
Lebih dari itu, Ketua Fraksi Gabungan DPRD PPU Zainal Arifin menganggap serta tak sesuai rencana awal pendiriannya. “Dibubarkan saja karena minim kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya Senin (3/10/2022).

Untuk diketahui, nilai investasi penyertaan modal Pemkab PPU kepada Perumda Benuo Taka dalam dua tahun terakhir 2020-2021 mencapai puluhan miliar rupiah. Data diperoleh media ini dari dokumen rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD PPU 2021 memerinci, penyertaan modal per 31 Desember 2021 Rp 46.992.700.261.
“Kalaupun ada setoran, besarannya tidak layak dibandingkan penyertaan modal daerah yang digelontorkan untuk perumda,” tandasnya.
Kemudian, besaran penyertaan modal kepada Perumda Benuo Taka per 31 Desember 2020 Rp 32.924.046.357,37. Tahun 2021 Pemkab PPU kembali melakukan penyertaan modal Rp 12.500.000.000. Pada laporan keuangan audited 2021, Perumda Benuo Taka mengalami laba Rp 1.419.818.574,00.

Zainal menilai persoalan Perumda Benuo Taka PPU yang kini posisi direkturnya dijabat pelaksana tugas (plt) itu sudah disampaikan kepada Pemkab PPU melalui rapat badan anggaran (banggar) DPRD PPU, pekan lalu. Pun, ada catatan merekomendasikan agar Pemkab PPU membubarkan Perumda Benuo Taka PPU.
Ia mengatakan, pembubaran perumda dimulai dengan membatalkan Peraturan Daerah (Perda) PPU 13/2017 tentang Pembentukan Perumda Benuo Taka PPU. Ia berdalih, pembubaran karena sudah tak sejalan dengan tujuan semula pendirian perumda untuk pengembangan usaha perekonomian daerah, penguatan struktur permodalan perusahaan.
“Dan penugasan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan PAD, itu tujuannya,” tegasnya. (adv/ljt)






