Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Kurangnya Pelayanan Fasilitas Pondok Pesantren di Kaltim

Samarinda – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, memberikan tanggapannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengembangan pelayanan fasilitasi pondok pesantren yang saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan.

Menurut Reza, jika Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), itu akan memberikan kemudahan akses pondok pesantren di Kalimantan Timur dalam berbagai aspek, termasuk pembangunan dan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Jika Raperda ini sudah sah menjadi Perda, ini bisa membantu akses pondok pesantren yang ada di Kalimantan Timur dalam berbagai hal salah satunya pembangunan dan perizinan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku dan dari keputusan Kementrian Agama (Kemenag),” ungkapnya saat ditemui di Gedung D DPRD Kaltim seusai RDP, Senin (16/10/2023).

“Tujuan dari ponpes ini adalah pelayanan pendidikan, bagaimana dengan pembinaannya, bagaimana dengan pengelolaan ponpes, bagaimana dengan penataan dan bagaimana fasilitasi kerja sama dengan yang lainya,” sambungnya.

Reza juga menyoroti kekurangan dalam fasilitas pondok pesantren, termasuk aspek bangunan, kesehatan, dan sarana lainnya. Ia menegaskan bahwa perihal kurikulum di pondok pesantren akan disesuaikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, serta akan melibatkan dinas terkait sebagai bagian dari pengembangan Perda Ponpes ini.

“Saat ini kita melihat bahwa dari segi fasilitas itu kurang, mulai dari bangunan dan masalah kesehatan serta juga dari segi sarana pra sarana lainya,” jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini optimis Perda ini akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung perkembangan pondok pesantren di Kalimantan Timur.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *