DPRD Segera Bahas RTRW Yang Baru, Kecamatan Penajam dan Babulu Akan Dimekarkan

 

PENAJAM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membuat Rencana Tata Ruang dan Wilayah(RTRW) yang Baru.

Hal tersebut dikarenakan masuknya sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam wilayah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurut Sariman, Keberadaan IKN membuat sebagian besar dari kecamatan sepaku masuk dalam kawasan IKN Nusantara.

“Perlu membuat Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru, menyusul ditetapkannya Kecamatan Sepaku sebagai kawasan Ibukota Nusantara (IKN),” ujar Sariman.

Selain itu, beberapa kawasan di PPU juga dijadikan infrastruktur IKN, sehingga harus ada penataan ruang yang baru agar PPU bisa melakukan pembangunan di kawasan yang telah ditetapkan.

Menurut Sariman, RTRW PPU nantinya harus disesuaikan kembali, mengingat beberapa kawasan telah dijadikan bagian atau infrastruktur untuk IKN, seperti pembangunan bandara VVIP yang berada di kecamatan Penajam.

“Pada RTRW sebelumnya, sebagian kawasan PPU peruntukkannya adalah pertanian dan perkebunan,” ungkapnya.

Selain itu, satu kecamatan yaitu kecamatan Sepaku sudah diambil menjadi IKN, sehingga kecamatan di Kabupaten PPU menjadi berkurang dan untuk itu harus dilakukan pemekaran wilayah.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, untuk menjadi sebuah Kabupaten harus memiliki minimal 5 Kecamatan.

Saat ini PPU hanya memiliki 3 Kecamatan, setelah Kecamatan Sepaku dijadikan IKN. Sehingga nantinya Pemerintah harus memekarkan Kecamatan Penajam menjadi 4 Kecamatan, Kecamatan Babulu menjadi 2 Kecamatan dan Kecamatan Waru tetap satu kecamatan.

Terkait pemekaran wilayah ini pun, dirinya berkomitmen akan mengawalnya, sehingga pembahasannya tidak berlarut-larut, karena Raperda RTRW juga tergantung dengan pemekaran wilayah tersebut.

Diketahui saat ini pembahasan pemekaran wilayah telah sampai di tingkat Kementrian Dalam Negeri




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *