PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui keberhasilan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Selama operasi berlangsung, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil melampaui target yang telah ditetapkan dengan mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 23 orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu dan pil inex.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Penajam Paser Utara pada Jumat (31/7/2026). Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres PPU Kompol Roganda, S.H., mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., didampingi Kabag Ops AKP Aan Suharmanto, Kasat Resnarkoba AKP Gede Wijaya, serta Kasihumas Polres PPU Aiptu Syafruddin, S.I.Kom.
Dalam keterangannya, Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Wakapolres Kompol Roganda, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata keseriusan Polres PPU dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika serta menjaga Kabupaten Penajam Paser Utara dari ancaman peredaran gelap narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung sinergitas seluruh fungsi operasional Polres PPU serta partisipasi aktif masyarakat. Kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, Polres PPU akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkesinambungan terhadap setiap pelaku yang terlibat,” ujar Kompol Roganda.
Berdasarkan hasil Operasi Antik Mahakam 2026, dari target 18 kasus, Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengungkap 19 kasus, atau melampaui target yang telah ditetapkan. Pada kategori Target Operasi (TO), seluruh target berhasil diungkap dengan 4 kasus, mengamankan 4 tersangka, serta menyita barang bukti 22,24 gram sabu. Sementara pada kategori Non Target Operasi (Non TO), petugas berhasil mengungkap 15 kasus dari target 14 kasus dengan 19 tersangka, disertai penyitaan 30,23 gram sabu dan 3 butir pil inex seberat 1,55 gram.
Secara keseluruhan, aparat kepolisian berhasil mengamankan 23 tersangka dari 19 laporan polisi, dengan barang bukti berupa 52,47 gram sabu dan 3 butir pil inex seberat 1,55 gram. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Analisis terhadap para tersangka menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih didominasi kelompok usia produktif. Sebanyak 13 tersangka berusia 20 hingga 29 tahun, 9 tersangka berusia di atas 30 tahun, dan 1 tersangka berusia di bawah 19 tahun. Berdasarkan latar belakang pekerjaan, para pelaku terdiri atas 7 buruh, 6 belum bekerja, 5 petani atau pekebun, 3 pekerja swasta, dan 2 wiraswasta, yang menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika telah menyasar berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang profesi.
Kompol Roganda menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak akan menghentikan langkah Polres PPU dalam memerangi peredaran narkotika. Upaya preventif, preemtif, dan represif akan terus dioptimalkan melalui edukasi, penyuluhan, pengawasan, serta penindakan hukum terhadap jaringan pengedar maupun penyalahguna narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang aman, bersih dari narkoba, dan menjadi lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi bukti nyata komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, Presisi, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat, sekaligus memperkuat upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.







