PENAJAM,- Setiap daerah memiliki KIK, harta karun intelektual yang dimiliki bersama oleh masyarakat. KIK ini bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga sumber daya ekonomi yang potensial, pengelolaan KIK yang optimal bisa menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Penajam Paser Utara (PPU) untuk menggelar acara sosialisasi mengenai Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Program yang diprakarsai oleh Pamong Budaya dengan fokus pada pelestarian nilai budaya dan penghargaan terhadap karya intelektual masyarakat.
Sosialisasi akan digelar sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang warisan budaya yang tak ada yang pada kebenarannya sangat bernilai tinggi.
Menurut Kabid Kebudayaan dan Produk Pariwisata Christian Nur Selamat, Sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi tantangan dalam pengelolaan kekayaan budaya lokal.
Pemahaman yang lebih baik tentang hak cipta dan KIK menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa karya-karya tersebut dihargai dan dilindungi.
“Dengan meningkatkan pemahaman tentang hak cipta dan KIK, kami berharap dapat melindungi dan memanfaatkan kekayaan budaya secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pelestarian nilai budaya tak hanya berhenti pada aspek fisik saja, tapi juga melibatkan perlindungan terhadap karya-karya intelektual yang mencerminkan identitas dan warisan budaya suatu masyarakat, demikian kata Chistian.







