Akmal Malik : ” Pastikan Bahwa Masyarakat Mendapatkan Haknya
PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun hadir mendampingi Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik dalam rangka sosialisasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan pengendalian banjir sungai Sepaku di kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024).
Dalam sosialisasi ini Pj Gubernur Kaltim juga didampingi Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo serta Deputi Sosial dan Budaya Otorita Ibukota Nusantara ( OIKN ) Alimuddin.
Ditemui di sela-sela kegiatan ini Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan pertemuan tersebut adalah dalam rangka duduk bersama tentang bagaimana penyelesaian persoalan kepada masyarakat secara bijaksana khususnya terkait pembangunan pengendalian banjir sungai sepaku yang berada di kecamatan Sepaku kabupaten PPU.
” Kita bersyukur masyarakat kelurahan sepaku dalam sosialisasi ini hampir seluruhnya menerima kesepakatan yang dibuat dan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ini, ” kata Makmur Marbun.
Sementara itu dalam kesempatan ini Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan bahwa sosialisasi tersebut digelar dalam rangka mencari kesepakatan bersama tanpa harus ada masyarakat yang dirugikan.
Akmal Malik menegaskan bahwa setelah sosialisasi ini agar segera ditindaklanjuti dengan tahap penggantian.
” insyaallah seluruhnya masyarakat mendukung proyek ini. Dan sesuai dengan arahan presiden kita pastikan masyarakat itu mendapatkan haknya dan tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata Akmal.
Akmal mengatakan dirinya bersyukur semua masyarakat dapat mengerti dan mudah-mudahan pola ini dapat diterapkan bersama untuk kelangsungan pembangunan IKN.
” Ketika ada salah komunikasi kita harus duduk bersama. Ini pola yang sangat bagus sekali mudah mudahan pembangunan IKN kedepan semakin lancar,” harapnya.
Sementara itu dalam berita acara yang dibuat diakhir sosialisasi ini diantara nya menyebutkan bahwa jumlah masyarakat terdampak sosial pembangunan pengendalian banjir sungai Sepaku yang berhak menerima ganti rugi sebanyak 21 orang diwilayah Rt. 1 dan Rt. 2 kelurahan Sepaku, kecamatan Sepaku, kabupaten PPU.
Kemudian terhadap pembangunan pengendalian banjir sungai sepaku Kecamatan sepaku yang berada di dalam aset penguasaan atau yang dikenal dengan ADP OIKN ini bahwa masyarakat terdampak sepakat untuk tetap dilanjutkan pelaksanaan pekerjaannya. Kemudian luas lahan kurang lebih 2,24 hektar sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan atau (PDSK).
Kemudian di poin akhir disebutkan mengusulkan perbaikan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, untuk menyelesaikan aset dalam penguasaan OIKN yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan provinsi Kaltim dan kabupaten PPU serta puluhan masyarakat terdampak pembangunan yang berada di Kelurahan sepaku, kecamatan Sepaku, kabupaten PPU.(Humas6)