PENAJAM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD RAPB Mariati, S.Kep.Ns.M.M.Kes mengatakan, alih-alih ke IGD, pasien yang tidak mengalami kondisi darurat disarankan untuk berobat ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya sebelum mendatangi IGD.
Dijelaskan, IGD seharusnya hanya digunakan untuk menangani kasus-kasus kegawatdaruratan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018, yang mengatur kriteria kegawatdaruratan meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, gangguan pernapasan, sirkulasi darah, serta penurunan kesadaran.
Mariati menekankan bahwa pasien dengan keluhan yang tidak mendesak, seperti demam yang baru berlangsung satu hari atau batuk ringan, sebaiknya mendatangi Puskesmas terlebih dahulu.
“Ada pasien yang kami temukan dengan penyakit batuk, pilek, cacar harusnya ini bisa ke puskesmas dulu,” ungkapnya.
Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memiliki peran penting dalam memilah kasus yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit.
Jika diperlukan, Puskesmas akan merujuk pasien ke RSUD RAPB yang berfungsi sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
“Pasien yang tetap bersikeras berobat di IGD meski kondisi mereka tidak termasuk gawat darurat, terutama yang menggunakan BPJS Kesehatan, harus membayar biaya pelayanan secara umum,” jelasnya.