DPRD Kaltim Perpanjang Tenggat Penetapan AKD Hingga 11 November

 

 

Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mengumumkan penundaan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga 11 November 2024. Awalnya dijadwalkan pada 28 Oktober, keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna setelah mempertimbangkan progres kerja dari tiga kelompok kerja (Pokja) terkait.

Menurut Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas, penundaan ini disebabkan oleh belum rampungnya tugas Pokja Tata Tertib DPRD, Pokja Internal, dan Pokja Eksternal. Ketiga Pokja ini memegang peran penting dalam menyusun struktur, tata kerja, dan relasi DPRD dengan mitra kerja.

“Pokja Internal fokus pada pengaturan struktur internal, sementara Pokja Eksternal menangani hubungan dengan pihak luar, termasuk koordinasi dengan mitra seperti Komisi I yang membawahi urusan hukum,” jelasnya, Jumat (1/11/2024).

Ia menambahkan bahwa beberapa hal masih membutuhkan kajian lebih lanjut dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga waktu tambahan dua minggu diharapkan dapat membantu menyelesaikan persiapan secara lebih matang.

Hasanuddin juga menegaskan bahwa meskipun ada penundaan, pembentukan komisi dan badan DPRD seperti Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Anggaran harus tetap sesuai dengan jadwal baru.

“Ketepatan dalam penyusunan AKD tidak kalah penting dari segi waktu pelaksanaannya. Hal ini harus sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan jadwal baru ini, DPRD Kaltim optimis dapat memastikan kelengkapan AKD yang lebih efektif dan sesuai aturan.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *