Penajam – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Raup Muin memimpin jalannya Sidang Paripurna tentang Penyampaiaan Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi, Senin (11/11/2024).
Raup Muin dalam sambutannya mengatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen rencana pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah yaitu RPDJP masa 20 Tahun, RPJMD sebagai dokumen jangka menengah 5 tahun dan RKPD jangka pendek untuk masa satu tahun.
“Dengan akan berakhirnya RPJPD kabupaten PPU 2005-2025 maka paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD sebelumnya harus disusun RPJPD selanjutnya yaitu Tahun 2025-2045 yang tahapannya di mulai dari rancangan awal,” kata Raup Muin.
Terkait rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum digambarkan target pendapatan pada APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp.2.851.737.811.988,- terdiri dari belanja Operasi sebesar Rp.1.727.721.955.543, belanja modal sebesar Rp.967.940.719.749, belanja tidak terduga sebesar Rp.10.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp.200.444.461.055,00.
Sementara untuk Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.54.369.324.360,yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp110.000.000.000, dan pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp55.630.675.640.
Jadi target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut di atas, terdapat selisih lebih atau surplus sebesar Rp.54.369.324.360.(Adv)