PENAJAM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sujiati, mengkritik prosedur administrasi BPJS Kesehatan yang dinilai terlalu rumit dan menyebutkan adanya tiga kasus fatal yang disebabkan oleh aturan tersebut.
Dalam kasus-kasus tersebut, Sujiati mengungkapkan bahwa pasien dalam kondisi darurat harus kembali ke Penajam untuk mengurus surat rujukan dan melakukan proses fingerprint, meskipun kondisi kesehatan mereka tidak memungkinkan.
“Pasien yang dalam keadaan kritis tetap diwajibkan datang sendiri untuk fingerprint di Penajam, dan hal ini tidak bisa diwakilkan oleh keluarga. Ini sangat tidak manusiawi, mengingat kesehatan pasien seharusnya menjadi prioritas,” kata Sujiati.
Setelah berdiskusi dengan Direktur Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung (RAPB), Sujiati menjelaskan bahwa prosedur tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang ditetapkan oleh BPJS.
Ia pun menyatakan harapannya agar bupati yang baru dapat mendukung pemulihan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), yang menurutnya lebih sederhana dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Jamkesda dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pasien akibat prosedur BPJS yang terlalu rumit,” tegas Sujiati.