Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menyoroti penyalahgunaan aturan perlindungan anak yang kerap berimbas negatif pada proses pendidikan di sekolah.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut seharusnya tidak digunakan untuk menyudutkan guru ketika memberikan pembelajaran disiplin kepada siswa.
Sapto mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren pelaporan orang tua terhadap guru yang dianggap memberikan hukuman kepada anaknya.
“Sekarang banyak kasus ketika anak salah, orang tua malah melapor, dan gurunya yang dipolisikan,” ujar Sapto, Senin (13/11/2024).
Menurutnya, pada masa lalu dia rasakan, guru diberikan kebebasan untuk mendidik dan mendisiplinkan siswa tanpa campur tangan orang tua. Hukuman seperti berdiri di depan kelas atau menghapus papan tulis dianggap sebagai bagian dari pembelajaran moral dan etika bagi siswa.
“Dihukum atau di-strap itu hal biasa. Dari situ kita belajar untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa orang tua perlu memahami peran sekolah tidak hanya untuk memberikan pendidikan formal, tetapi juga mendidik adab, etika, dan moral.
“Kalau ada orang tua yang merasa hukuman seperti itu tidak benar, ya sudah, suruh saja anaknya belajar sendiri di rumah,” tegasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa hukuman dari guru harus dilakukan dalam batas wajar dan tidak disertai tindak kekerasan.
“Jangan sampai guru melampiaskan kekesalan hingga melakukan kekerasan terhadap anak, karena itu melawan aturan hukum,” terangnya.
Terakhir, kata dia, adanya sinergi antara sekolah dan orang tua dalam mendidik anak. Guru, sebagai pendidik di sekolah, juga membutuhkan perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa rasa takut.