PENAJAM,- Sekretaris Komisi II DPRD PPU, Jamaludin, menyuarakan keprihatinan atas perubahan aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai memberatkan masyarakat.
Aturan baru ini mewajibkan pasien untuk pulang setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari, meskipun kondisi kesehatan mereka belum sepenuhnya pulih.
Jamaludin sendiri mengaku pernah mengalami langsung dampak negatif dari aturan ini.
“Saya pernah mengurus pasien yang harus pulang setelah tiga hari dirawat, padahal kondisinya belum stabil,” ungkapnya Jumat (15/11/2024).
Menurut Jamaludin, kebijakan ini sangat berisiko. Banyak pasien yang membutuhkan perawatan lebih lanjut, namun terpaksa pulang karena aturan ini. Akibatnya, tidak sedikit yang mengalami kondisi kesehatan yang memburuk bahkan meninggal dunia.
Politisi Partai Nasdem ini juga menyoroti inkonsistensi dalam penerapan BPJS.
“Sebenarnya banyak masyarakat yang ragu dengan manfaat BPJS, karena seringkali justru menimbulkan kesulitan bagi pasien,” kata Jamaludin.
Jamaluddin berharap pemerintah pusat dapat segera mengevaluasi kembali aturan BPJS ini.
“Aturan yang ada saat ini perlu disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan dan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Selain Jamaludin, sejumlah anggota masyarakat juga mengeluhkan aturan baru BPJS ini. Mereka merasa khawatir akan kualitas pelayanan kesehatan yang semakin menurun akibat kebijakan tersebut.
Para ahli kesehatan juga memberikan tanggapan terhadap masalah ini. Mereka menyoroti pentingnya perawatan yang komprehensif bagi pasien, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan yang kompleks.
DPRD PPU berencana untuk mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar aturan BPJS Kesehatan dapat segera direvisi. Mereka berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih baik untuk masalah ini.







