PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti kelanjutan pembangunan Rumah Adat Kuta Rekan Tatau yang sudah tertunda cukup lama. Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusup, meminta agar pemerintah kabupaten lebih memperhatikan penyelesaian proyek tersebut yang telah berlangsung sejak 2018.
“Rumah adat ini sangat penting untuk identitas budaya suku Paser. Pembangunannya sudah berlangsung enam tahun, dan seharusnya ada perhatian lebih agar proyek ini segera diselesaikan,” ujar Andi, Sabtu (02/11/2024).
Rencana pembangunan Rumah Adat Kuta Rekan Tatau oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU mencakup area seluas 80×100 meter persegi dengan anggaran yang diperlukan sekitar Rp25 miliar. Namun, hingga saat ini, yang baru selesai dibangun baru sekitar 60×40 meter persegi.
Andi menegaskan bahwa kelanjutan pembangunan rumah adat ini harus sesuai dengan perencanaan awal untuk memastikan fungsinya maksimal dan sesuai dengan tujuan semula.
“Pembangunannya harus diselesaikan agar rumah adat ini dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dalam upaya mempercepat penyelesaian proyek ini, Andi menyebutkan bahwa DPRD PPU akan membahas pengalokasian anggaran bersama pemerintah daerah dalam pembahasan APBD 2025 yang sedang berlangsung.
“Kami akan mendorong alokasi anggaran untuk kelanjutan pembangunan rumah adat ini dalam APBD 2025,” pungkasnya.