Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami hambatan. Muhammad Bijak Ilhamdani, Anggota Komisi I DPRD PPU, mengungkapkan bahwa revisi ini memerlukan ketelitian tinggi dan waktu yang tidak singkat.
Bijak menjelaskan bahwa pergantian anggota DPRD menjadi salah satu kendala tambahan dalam penyelesaian revisi. Meski begitu, ia optimis dengan pembentukan tim panitia khusus (Pansus) baru yang melibatkan perwakilan dari seluruh fraksi untuk mempercepat proses.
“Perwakilan fraksi sudah ditetapkan, kami tinggal menunggu penugasan resmi untuk melanjutkan revisi ini,” ujar Bijak.
Selain itu, Bijak menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga, termasuk kementerian, pemerintah provinsi, dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), untuk memastikan revisi RTRW berjalan lancar dan akurat.
“Ini bukan hanya soal kolaborasi internal DPRD, tetapi juga melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan RTRW yang sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” pungkasnya.