BERITAKALTIMTERKINI.COM, Penajam— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia khusus (Pansus) DPRD PPU serta perjanjian bersama DPRD dan PJ Bupati PPU, terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) digedung rapat paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Selasa (04/02/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin dan juga dihadiri oleh Penjabat (PJ) Bupati PPU Zainal Arifin serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU.
Diketahui, Raperda yang menjadi pembahasan utama terbagi menjadi tiga raperpda inisiatif DPRD PPU serta dua Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten (pemkab) PPU, yang telah di gagas dalam kurun waktu selama 2023-2024.
Dalam penyampaian itu, Raup Muin menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan nantinya akan disahkan pada tahun 2025.
Adapun lima raperpda yang dimaksud antara lain yakni tentang Raperda pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan sistem pertanian organik, penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, pengelolaan pohon pada ruang terbuka publik, jalur hijau dan taman, serta Raperda terkait perubahan ketiga atas peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.
Kemudian dilanjutkan dengan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten PPU tahun 2025-2045 yang diusulkan pemerintah kabupaten dan nantinya akan melalui tahapan berupa evaluasi oleh gubernur sebagai perwakilan dari pemerintah pusat.
“Masih ada satu raperda yang berjalan. Ada beberapa hal yang masih bersifat prinsip, sampai hari ini baru dalam proses penginputan di dalam raperda yaitu RTRW. Itu kebijakan yang strategis, makanya kita betul-betul menyiapkan,” ujar Raup Muin.
Menurutnya, beleid Tersebut mengatur banyak hal, termasuk perbatasan antar daerah, kawasan perkebunan dan pertanian, kawasan industri dan niaga permungkiman serta lain lainnya.
“Raperda RTRW yang menjadi pembahasan spesifik hari ini terkait dengan hadirnya Bandara Very Very Inportant Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga harus dimasukkan RTRW. Biar nanti dalam konsep pembangunan jangka menengah, itu semua ada di dalamnya,” ucapnya.
Dengan begitu, Raup Muin menaruh harapan agar DPRD bersama Pemkab PPU dapat lebih tepat dalam penempatan sektor-sektor yang sesuai dengan peruntukannya.
IHF