PENAJAM PASER UTARA – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU agar tidak melalaikan waktu-waktu ibadah ketika berada di kantor tempat bekerja, terutama ketika Bulan Ramadhan seperti saat ini.
Bahkan dirinya meminta kepada seluruh pegawai untuk menghentikan seluruh aktivitas di kantor 30 menit sebelum memasuki waktu sholat agar diharapkan yang bersangkutan dapat melakukan persiapan untuk menjalankan ibadah.
“Apalagi di bulan puasa ini, saya menghimbau minimal 30 menit sebelum Adzan seluruh pegawai harus sudah menghentikan aktivitasnya di kantor untuk persiapan melaksanakan shalat berjamaah,” kata Waris Muin di sela-sela kunjungannya ke sejumlah ruangan kerja di Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Kamis, (13/3/2025).
Dalam kesempatan ini Waris juga mengatakan bahwa dirinya akan mengusulkan untuk pembangunan Musala di belakang Kantor Bupati PPU. Selama ini menurutnya Musala yang ada di kantor pemerintahan Kabupaten PPU tersebut belum memadai bahkan sangat memalukan karena terkadang jama’ah harus antri ketika akan melaksanakan sholat berjamaah.
“Kita punya Masjid Agung yang ada di Kelurahan Nipah-nipah, tapi kalau hanya untuk sekedar shalat lima waktu berjamaah dari kantor Bupati PPU kan bisa singgah, makanya kita harus punya Musala yang bisa digunakan pegawai kita yang lebih luas di belakang kantor Bupati PPU,” ujarnya.
Dia menambahkan rencana Musala tersebut juga dilengkapi bangunan tempat beristirahat bagi pegawai atau bahkan dilengkapi kantin sehingga pegawai tidak harus jauh ketika beristirahat siang untuk membeli makanan.
“Mudah-mudahan keinginan kami ini dapat segera terwujud sehingga ibadah shalat berjama’ah kita disini dapat terlaksana lebih baik kedepannya,” harapnya.
Dalam kesempatan ini Wabup PPU, Abdul Waris Muin juga kembali mengingatkan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh pegawai. Dikatakan terkait ASN maupun THL semua telah ada aturannya, termasuk terkait jam kerja pegawai sehingga jika aturan itu masih dilaksanakan maka yang bersangkutan telah melakukan korupsi waktu.
“Kami tidak mau lagi melihat hal itu terjadi di PPU. Kedepan saya juga tidak mau melihat ada pegawai keluyuran di luar kantor ketika jam kerja berlangsung,” tutupnya. (Humas6/Humprot/DiskominfoPPU)