PENAJAM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, menegaskan pentingnya menjadikan RSUD di penajam sebagai rumah sakit rujukan, mengingat posisi strategis PPU yang menjadi pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Andi, peningkatan status rumah sakit dari tipe C menjadi tipe B harus segera direalisasikan agar pasien tidak lagi kesulitan saat dirujuk ke Balikpapan, yang kerap mengalami kendala keterbatasan ruang perawatan.
“Kalau terus-menerus pasien dirujuk ke Balikpapan, padahal di sana juga sering penuh, ini akan menyulitkan masyarakat. Makanya rumah sakit kita harus siap jadi rujukan,” ujar Andi Jumat (25/4/2025).
Untuk mewujudkan hal tersebut, DPRD mendorong pemerintah daerah agar memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan tenaga medis. Salah satu langkah konkret yang disarankan adalah menaikkan insentif bagi dokter spesialis dan dokter umum.
Ia mencontohkan RSUD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang sukses menjadi rumah sakit rujukan berkat pemberian insentif besar bagi tenaga medis.
“Di sana dokter spesialis diberi insentif Rp50 juta dan dokter umum Rp30 juta per bulan. Hasilnya, banyak dokter yang bersedia menetap dan memberikan pelayanan maksimal,” ujarnya.
Andi mengaku regulasi terkait batasan insentif memang menjadi tantangan, namun DPRD berharap ada solusi hukum agar pemberian insentif tidak melanggar aturan kepegawaian, seperti batasan gaji setara Sekda.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan oleh dewan pengawas rumah sakit. Koordinasi intensif antara dewan pengawas, direktur rumah sakit, bupati, dan DPRD diperlukan agar pelayanan kesehatan berjalan maksimal dan tidak terjadi penyimpangan.
“Jangan sampai ada praktik menyimpang yang mencoreng kepercayaan masyarakat. Dewan pengawas harus aktif dan tegas mengawasi hal ini,” pungkasnya.







