PENAJAM – Pergerakan sektor properti di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menunjukkan tren positif seiring dengan dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, DPRD PPU menilai potensi besar tersebut tidak akan maksimal tanpa kepastian tata ruang yang mendukung arah investasi.
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, mengatakan bahwa sektor properti berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan jika dikawal dengan perencanaan dan regulasi yang tepat. Ia menyoroti pentingnya percepatan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dasar kepastian bagi para investor.
“Investor butuh kepastian hukum. Kalau peruntukan lahannya tidak jelas, mereka akan ragu untuk masuk. Kita harus pastikan mana kawasan permukiman, kawasan bisnis, pertanian, dan kawasan lindung,” ujar Syahrudin, Senin (5/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam RTRW akan tergambar secara rinci pola dan struktur ruang, termasuk wilayah-wilayah yang tidak dapat dikembangkan seperti kawasan budidaya kehutanan (KBK) dan daerah resapan air. Hal ini penting untuk mencegah pembangunan yang tidak sesuai fungsi lahan dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Menurut Syahrudin, sektor properti perlu didukung dengan strategi pembangunan yang menyeluruh, termasuk melalui pengawasan dalam penerapan PPG (Perencanaan dan Pengendalian Guna Lahan dan Bangunan).
“Kalau ini dirancang sejak awal, maka investasi properti akan berkembang pesat, dan otomatis PAD kita ikut terdongkrak. Tapi kalau dibiarkan tanpa arah, justru bisa menimbulkan konflik lahan di kemudian hari,” jelasnya.
Ia berharap percepatan penetapan RTRW dan penyelesaian RPJMD dapat segera dirampungkan di tahun ini agar menjadi rujukan dalam pengembangan investasi, khususnya properti.
“Ini tugas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Semakin cepat kita selesaikan tata ruang, semakin besar pula peluang investasi masuk ke PPU,” tutup Syahrudin.