Simpan Sabu di Sepatu, Pria Ini Tak Berkutik saat Diciduk Polisi di Girimukti

PENAJAM – Upaya Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SRT (21), warga asal Kota Balikpapan yang berdomisili di Desa Girimukti, tak berkutik saat diamankan polisi di depan sebuah rumah kontrakan.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, SIK, MM, M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu, SH menjelaskan, penangkapan terjadi pada Jumat (9/5) sekitar pukul 15.30 Wita, di RT 014 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

“Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba. Di lokasi, tim menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar AKP Iskandar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi. Tak jauh dari lokasi penangkapan, ditemukan sebuah sepatu boat berwarna kuning yang disembunyikan di samping rumah. Saat diperiksa, di dalam sepatu itu terdapat dua paket sabu seberat 0,75 gram, dibungkus aluminium foil, serta sebuah sekop kecil dari sedotan plastik.

“Barang bukti langsung kami amankan, dan tersangka telah dibawa ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, SRT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika, terlebih di wilayah strategis seperti PPU.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Langkah tegas akan terus kami lakukan,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *